INFO: PROSEDUR CLAIM ASURANSI MOBIL
Bagaimana sih ketika kita mengalami kejadian kecelakaan, dan bagaimana kita akan melakukan claim terhadap asuransi yang kita pakai. hal ini terkadag membuat kita malas untuk claim, sebaiknya anda melakukan beberapa hal berikut ini, sebelum melakukan claim atas kejadian tersebut.
Dalam hal terjadi suatu kecelakaan atau kecurian terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan, maka pihak tertanggung wajib melaksanakan langkah-langkah berikut dibawah ini agar proses penyelesaian klaim dapat terlaksana dengan baik.
Dalam hal terjadi suatu kecelakaan atau kecurian terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan, maka pihak tertanggung wajib melaksanakan langkah-langkah berikut dibawah ini agar proses penyelesaian klaim dapat terlaksana dengan baik.
1. PELAPORAN KLAIM
a) Laporan
tentang kecelakaan atau kecurian harus disampaikan kepada PERUSAHAAN
ASURANSI secepatnya, maksimum 3×24 jam setelah terjadinya kecelakaan
atau kecurian
b) Untuk
kejadian yang terjadi diluar kota Jakarta, tertanggung dapat melapor
kepada kantor perwakilan atau cabang PERUSAHAAN ASURANSI terdekat yang
ada dikota anda.
2. PERBAIKAN KENDARAAN
a) Segera mengirimkan kendaraan yang bersangkutan kepada salah satu bengkel rekanan PERUSAHAAN ASURANSI.
b) Untuk kejadian yang terjadi diluar kota Jakarta dimana tidak
terdapat bengkel rekanan, maka tertanggung dapat memasukkan kepada
bengkel yang dipilih, namun tidak menginstruksikan bengkel untuk
melakukan perbaikan sebelum ada persetujuan dari PERUSAHAAN ASURANSI.
Untuk itu estimasi biaya perbaikan harus dikirimkan terlebih dahulu dari
pihak bengkel tersebut kepada PERUSAHAAN ASURANSI
c) PERUSAHAAN
ASURANSI harus diberi kesempatan untuk survey atau memeriksa bagian
kendaraan yang rusak atau hilang sebelum dilakukan perbaikan.
d) Mengisi dan melengkapi dokumen klaim sbb:
- Formulir Klaim diisi lengkap
- Fotokopi SIM & STNK
- Surat Keterangan Polisi (untuk klaim kehilangan)
3. KLAIM YANG MELIBATKAN PIHAK KETIGA
3.1. Melibatkan Kendaraan Pihak Ketiga
a) Apabila
terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, Tertanggung jangan
mengakui atau membuat pernyataan mengambil alih tanggung jawab atas
kejadian kecelakaan sebelum terlebih dahulu mendapat ijin dari
PERUSAHAAN ASURANSI.
b) Apabila
ada tuntutan perbaikan dari pihak ketiga, maka surat tuntutan yang
ditujukan kepada Tertanggung harap dikirimkan ke PERUSAHAAN ASURANSI
dengan fax terlebih dahulu, disertai surat laporan kepolisian atas
kejadian kecelakaan, apabila dianggap perlu.
c) PERUSAHAAN
ASURANSI setelah mempelajari kejadian kecelakaan dan semua dokumen yang
ada, akan menginstruksikan mobil pihak ketiga untuk masuk bengkel
rekanan, apabila memang jelas-jelas kesalahan berada di pihak
tertanggung.
d) PERUSAHAAN
ASURANSI harus diberikan kesempatan untuk melakukan survey atau
memeriksa bagian kendaraan yang rusak sebelum dilakukan perbaikan..
e) Mengisi dan melengkapi dokumen klaim sbb:
- Formulir Klaim
- Fotokopi SIM & STNK Tertanggung
- Fotokopi SIM & STNK Pihak Ketiga
- Surat Tuntutan Pihak Ketiga
- Surat Keterangan Polisi
- Surat Pernyataan tidak berasuransi
( Pihak Ketiga )
- Estimasi Bengkel Rekanan
3.2 Melibatkan Korban Pihak Ketiga (selain kendaraan)
a) Apabila
terjadi kecelakaan yang melibatkan korban pihak ketiga, Tertanggung
jangan mengakui atau membuat pernyataan mengambil alih tanggung jawab
atas kejadian kecelakaan sebelum terlebih dahulu mendapat ijin dari
PERUSAHAAN ASURANSI.
b) Apabila
ada tuntutan perbaikan dari pihak ketiga, maka surat tuntutan yang
ditujukan kepada Tertanggung harap dikirimkan ke PERUSAHAAN ASURANSI
dengan fax terlebih dahulu, disertai surat laporan kepolisian atas
kejadian kecelakaan, apabila dianggap perlu.
c) PERUSAHAAN
ASURANSI setelah mempelajari kejadian kecelakaan dan semua dokumen yang
ada, akan memutuskan apakah tertanggung secara hukum bertanggung jawab.
d) Menyerahkan
seluruh kwitansi asli untuk biaya pengobatan maupun biaya duka, atau
biaya perbaikan harta benda yang sudah diterima oleh pihak korban,
termasuk dokumen pendukung klaim lainnya ke PERUSAHAAN ASURANSI.
e) Menyerahkan
surat pernyataan penyelesaian damai dari pihak korban atau keluarganya
yang menyatakan tidak ada tuntutan lagi dari pihak siapapun untuk
dikemudian hari atas akibat kejadian kecelakaan tersebut.
4. KLAIM TOTAL LOSS / PENCURIAN
Dalam
hal terjadi kerugian Total Loss atau Pencurian kendaraan bermotor,
PERUSAHAAN ASURANSI akan melakukan atau menunjuk pihak lain (surveyor)
untuk melakukan pemeriksaan dan wawancara perihal peristiwa tersebut.
Dokumen klaim yang diperlukan, sbb:
- Formulir Klaim
- Fotokopi SIM & STNK
- Surat Keterangan Polisi*
- Survey Lokasi & Wawancara
- Surat Tuntutan ke Pihak Ketiga
- Surat Blokir STNK*
gan klw front under garnish bisa diclaim asuransi gak ???
BalasHapusgan klw front under garnish bisa diclaim asuransi gak ???
BalasHapus