PERATURAN BARU UNTUK DP KREDIT
10.41.00
By
aRie Mitsubishi Lampung
ARTIKEL INFO
0
Komentar
keMeNTeRiAN Keuangan RI baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan
Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan. Adapun
pokok-pokok yang diatur dalam PMK dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan
konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka
(down payment) kepada konsumen sebagai berikut: a. Bagi kendaraan
bermotor roda dua, paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang
bersangkutan b. Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk
tujuan produktif, paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang
bersangkutan, atau c. Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan
untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25% dari harga jual kendaraan
yang bersangkutan
2. Kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan
produktif memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut: a. Merupakan
kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang
diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu; atau b. Diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang
memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk
kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.
3. Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan ketentuan uang muka dalam
perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak PMK tersebut mulai berlaku.
5. PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012. Dikutip dari
detikOTO, latar belakang peraturan di atas adalah untuk meningkatkan
kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan dan menciptakan persaingan yang
sehat di industri perusahaan pembiayaan. Selama ini DP kendaraan di
Indonesia terutama sepeda motor bisa sangat murah. Bahkan sebagian besar
nilainya di bawah 10% dari harga barang. Ternyata, rendahnya angka DP
kendaraan itu disebabkan oleh adanya 'subsidi' yang diberikan produsen
motor kepada konsumen.
“Ada beberapa produsen motor yang memberikan semacam insentif bagi
konsumennya. Insentif inilah yang digunakan untuk mengurangi angka DP
sebenarnya, yaitu 10%. Jadi walau hanya membayar DP rendah, konsumen
tetap tercatat membayarkan DP sebesar 10%,” jelas Sigit Kumala, Ketua
Bidang Komersil Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, Jumat 16
Maret. Sigit mencontohkan, sebuah motor seharga Rp 12 juta dengan DP Rp
800 ribu, maka besar kemungkinan ada 'subsidi' sebesar Rp 400 ribu dari
produsen motor yang bersangkutan. Pasalnya, 10% dari harga motor
tersebut adalah Rp 1,2 juta. "Itu kalau 10%, nah ini kan dinaikkan jadi
20%. Kalau begitu, konsumen yang ingin beli motor seharga Rp 12 juta
harus bayar DP 2,4 juta. Kalau sudah sebesar itu produsen juga pasti
kebingungan dalam memberi insentif," pungkasnya. (Catra)
0 Komentar:
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda