PERATURAN BARU UNTUK DP KREDIT


keMeNTeRiAN Keuangan RI baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan. Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PMK dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut: a. Bagi kendaraan bermotor roda dua, paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan b. Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, atau c. Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
2. Kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut: a. Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu; atau b. Diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.
3. Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan ketentuan uang muka dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak PMK tersebut mulai berlaku.
5. PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012. Dikutip dari detikOTO, latar belakang peraturan di atas adalah untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan dan menciptakan persaingan yang sehat di industri perusahaan pembiayaan. Selama ini DP kendaraan di Indonesia terutama sepeda motor bisa sangat murah. Bahkan sebagian besar nilainya di bawah 10% dari harga barang. Ternyata, rendahnya angka DP kendaraan itu disebabkan oleh adanya 'subsidi' yang diberikan produsen motor kepada konsumen.
“Ada beberapa produsen motor yang memberikan semacam insentif bagi konsumennya. Insentif inilah yang digunakan untuk mengurangi angka DP sebenarnya, yaitu 10%. Jadi walau hanya membayar DP rendah, konsumen tetap tercatat membayarkan DP sebesar 10%,” jelas Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersil Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, Jumat 16 Maret. Sigit mencontohkan, sebuah motor seharga Rp 12 juta dengan DP Rp 800 ribu, maka besar kemungkinan ada 'subsidi' sebesar Rp 400 ribu dari produsen motor yang bersangkutan. Pasalnya, 10% dari harga motor tersebut adalah Rp 1,2 juta. "Itu kalau 10%, nah ini kan dinaikkan jadi 20%. Kalau begitu, konsumen yang ingin beli motor seharga Rp 12 juta harus bayar DP 2,4 juta. Kalau sudah sebesar itu produsen juga pasti kebingungan dalam memberi insentif," pungkasnya. (Catra)


0 Komentar:

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda

COLT DIESEL DAN PAJERO SPORT DISKON 40Jtan!!!

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner