TENTANG PAJAK PROGRESIF

Para Konsumen Mitsubishi yang terhormat,

PEMBERLAKUAN tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemprov Lampung terhitung sejak 12 Maret 2012 masih mengundang pro-kontra.

Tarif progresif itu diatur dalam Perda No. 2/2011 yang merupakan turunan dari UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi. Proses penyusunan UU tersebut mendapat pujian banyak kalangan karena melibatkan para akademisi. Tarif berlaku untuk kendaraan pelat hitam dengan jenis kendaraan, nama, dan alamat pemilik yang sama.

Kendaraan pertama dikenakan PKB 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), sedangkan PKB kendaraan kedua naik menjadi 2%, kendaraan ketiga 2,5%, dan kendaraan keempat dan seterusnya 3%.

Semangat dasar pemberlakuan pajak progresif kendaraan bermotor sangat baik dan perlu didukung semua pihak. Dibandingkan sistem regresif dan proporsional, pajak progresif lebih mendekati pada keadilan. Ini sesuai dengan tiga prinsip perpajakan, yakni kemampuan, manfaat, dan keadilan.

Selain lebih adil, pajak progresif membawa sejumlah keuntungan, di antaranya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dampak positif lain, memperbaiki sistem administrasi dan database di Samsat agar nama yang tercantum dalam STNK dan BPKB adalah benar-benar pemilik yang sah dan belum berpindah tangan.

Transaksi jual beli kendaraan bermotor akan lebih tertib, sebab si penjual yang memiliki kendaraan lebih dari satu segera meminta pemblokiran pajak kendaraan yang telah berpindah kepemilikan. Ini juga mempermudah kepolisian andaikan terjadi kecelakaan lalu lintas. Tarif progresif juga diharapkan dapat menekan kepemilikan kendaraan pribadi lebih dari satu untuk mengurangi kemacetan.

 

*tapi khusus untuk kendaraan plat kuning, pemberlakuan pajak progresif tidak berlaku

0 Komentar:

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda

COLT DIESEL DAN PAJERO SPORT DISKON 40Jtan!!!

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner