TENTANG PAJAK PROGRESIF
Para Konsumen Mitsubishi yang terhormat,
PEMBERLAKUAN
tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemprov Lampung
terhitung sejak 12 Maret 2012 masih mengundang pro-kontra.
Tarif
progresif itu diatur dalam Perda No. 2/2011 yang merupakan turunan dari
UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi. Proses penyusunan UU
tersebut mendapat pujian banyak kalangan karena melibatkan para
akademisi. Tarif berlaku untuk kendaraan pelat hitam dengan jenis
kendaraan, nama, dan alamat pemilik yang sama.
Kendaraan
pertama dikenakan PKB 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB),
sedangkan PKB kendaraan kedua naik menjadi 2%, kendaraan ketiga 2,5%,
dan kendaraan keempat dan seterusnya 3%.
Semangat
dasar pemberlakuan pajak progresif kendaraan bermotor sangat baik dan
perlu didukung semua pihak. Dibandingkan sistem regresif dan
proporsional, pajak progresif lebih mendekati pada keadilan. Ini sesuai
dengan tiga prinsip perpajakan, yakni kemampuan, manfaat, dan keadilan.
Selain
lebih adil, pajak progresif membawa sejumlah keuntungan, di antaranya
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dampak positif lain,
memperbaiki sistem administrasi dan database di Samsat agar nama yang tercantum dalam STNK dan BPKB adalah benar-benar pemilik yang sah dan belum berpindah tangan.
Transaksi
jual beli kendaraan bermotor akan lebih tertib, sebab si penjual yang
memiliki kendaraan lebih dari satu segera meminta pemblokiran pajak
kendaraan yang telah berpindah kepemilikan. Ini juga mempermudah
kepolisian andaikan terjadi kecelakaan lalu lintas. Tarif progresif juga
diharapkan dapat menekan kepemilikan kendaraan pribadi lebih dari satu
untuk mengurangi kemacetan.
*tapi khusus untuk kendaraan plat kuning, pemberlakuan pajak progresif tidak berlaku
0 Komentar:
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda