"OPINI "PERATURAN PAJAK PROGRESIF DI LAMPUNG

Salam Sahabat Mitsubishi...
Persoalan persepsi tentang informasi akan adanya peraturan daerah  Lampung No. 2/2011 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 28/2009. tentang peraturan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Baik roda 2 dan 4.
Kurang adanya sosialisasi oleh pihak terkait dalam hal ini Dispenda Lampung, membuat banyak masyrakat lampung yang berasumsi berbeda tentang pajak progresif. Tentu saja maksud dengan diberlakukannya perda tsb adalah untuk menekan laju pertambahan jumlah kendaraan di lampung, khususnya bandar lampung sehingga tingkat kemacetan dapat dikurangi. Pertanyaannya???
*Apakah sebelum diberlakunya perda tsb, di bandar lampung tidak terjadi banyak kemacetan?
*Apakah jumlah pertumbuhan penduduk tidak mempengaruhi tingkat kemacetan juga?
*Apakah dengan bertambahnya jumlah kendaraan di bandar lampung, tidak menambah PAD dibidang pajak?
*Mengapa tidak ditertibkan saja kendaraan dengan NOPOL luar Lampung, dengan diberikan Dispensasi kemudahan tentang pengurusan surat-suratnya. 

Wacana-wacana tersebt mungkin acapkali menjadi pembicaraan banyak orang tentang pandangan pajak progresif yg berlaku di lampung, kalo di rasa penting dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tingkat kemacetan yang FATAL di lampung, saat ini SAH - SAH saja jika PEMPROV berpendapat demikian. Tetapi ada pertanyaan yang sangat-sangat Unik menurut saya,, PERBAIKILAH JALAN-JALAN DALAM KOTA dan BYPASS SOEKARNO HATTA. Saya rasa jika jalan-jalan di bandar lampung semua terkoordinasi dengan baik, kemungkinan tidak ada masalah dengan kemacetan di lampung.

Jadi untuk saat ini, pengertian pajak progresip masih simpang siur, dan kesiapan dari pihak SAMSAT dalam melakukan cetan struk pajak pada STNK pun dirasa belum siap dengan sistem komputerisasinya. Mengapa demikian, karna saya pernah mengalami 3 (tiga) kali masalah, dimana konsumen baru pertama membeli kendaraan, tetapi sudah terkena pajak progresif, padahal konsumen dengan nama yang sama, dan alamat,  untuk beda jenis kendaraannya, kan tidak terkena pajak progresif. Contoh : Si budi membeli motor atas nama stnk ybs. kemudian membeli mobil untuk pertama kali dengan stnk atas nama ybs, KOK DI NOTICE PAJAK STNK MOBIL TERCETAK PAJAK PROGRESIF!! ANEH.... untungnya masih bisa di revisi!!

Jadi untuk para konsumen yang akan melakukan pembelian kendaraan roda 4, jika dalam satu KK (Kartu Keluarga) tidak terkena pajak progresif!. Ketika Mobil Pertama atas nama Suami, Mobil Kedua atas nama Istri / Anak (dengan catatan anak berusia >17Thn Atau sudah memiliki KTP) tidak terkena pajak progresif.
Selanjutnya Untuk Konsumen PT/ CV dengan kendaraan Plat Hitam pun, belum terkena pajak Progresif, sebab Copy Perda yang menyatakan hal tsb sampai saat ini kami pihak dealer belum menerima, jadi masih belum terkena pajak progresif.
Dan untuk Konsumen dengan plat kuning, tidak terkena pajak progresif, akan tetapi HARUS MEMPUNYAI NPWP.

   

0 Komentar:

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda

COLT DIESEL DAN PAJERO SPORT DISKON 40Jtan!!!

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner