Pajak Progresif Hanya Untuk Kendaraan Plat Hitam
BANDAR
LAMPUNG (Lampost): Sejak 12 Maret 2012, Pemprov Lampung memberlakukan
tarif progresif pada penarikan pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif
progresif ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Lampung No. 2/2011 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 28/2009.
Sekretaris
Dinas Pendapatan (Dispenda) Lampung Firman Burmansyah menjelaskan sejak
diberlakukan hingga saat ini, sudah banyak wajib pajak yang harus membayar tarif progresif pada PKB kendaraan mereka.
Tarif ini berlaku untuk kendaraan pelat hitam dengan jenis kendaraan, nama, dan alamat pemilik yang sama. Kendaraan pertama dikenakan PKB 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), sedangkan PKB kendaraan kedua naik menjadi 2%, kendaraan ketiga 2,5%, dan kendaraan keempat dan seterusnya 3%.
"Hanya kendaraan dinas dan kendaraan umum yang berpelat merah dan kuning yang tidak dikenakan tarif progresif pada PKB-nya. Sementara kendaraan milik perorangan dan perusahaan dengan jenis, nama, dan alamat pemilik yang sama wajib dikenakan tarif progresif," kata Firman melalui ponselnya, Sabtu (31-3).
Sekprov Lampung Berlian Tihang sebelumnya mengatakan penerapan pajak progresif ini diharapkan bisa menekan pertambahan jumlah kendaraan di Lampung. "Kalau ada pajak progresif kan, masyarakat bisa berpikir ulang kalau ingin membeli kendaraan lebih dari satu. Semoga saja dengan pajak ini kemacetan di Bandar Lampung tidak bertambah," ujarnya.http://www.lampungpost.com/index.php/bandarlampung/30226-perda-pajak-progresif-berlaku-maret.html
0 Komentar:
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda