PLAT PUTIH TIDAK BERLAKU

Kebijakan apalagi yang dikeluarka oleh pihak Samsat Bandar Lampung....
awalnya saya masih bingung,, loh kenapa kok konsumen saya menelpon dan mengatakan bahwa plat putihnya dilepas oleh pak polisi. selidik punya selidik, ternyata palt putih sekarang sudah tidak berlaku. OKE!!

tapi yang jadi masalah adalah sebagai berikut :
1. ketika konsumen akan mengambil unit kendaraan dari dealer harus bagaimana?? apakah harus nunggu STNk dan Platnya keluar??
----> Jelas repot, kenapa begitu? orang mau beli mobil baru pasti pengen cepat-cepat digunakan karna harus bayar angsuran pada bulan berikutnya.

----> ketika harus nunggu plat dan STNK yang asli selama 1bulan... apa ga kelamaan???

2. kecenderungan konsumen, ketika proses leasing selesai,, dan pelunasan DP kedealer pasti pengen segera melakukan aktivitas,,, tapi ini tidak bisa karena harus nunggu plat sementara.

---->plat semetara harus melakukan pengajuan kesamsat, dan jadinya 1minggu..... bayar PULA. hadooohhhh



seharusnya pemda bukan begini melakukan penerapan peraturan yang dengan tujuan untuk menekan laju pertumbuhan dan penambahan kendaraan di kota lampung,.
tapi,,, kultur bangsa indonesia adalah... ketika punya yang baaru.. ya harus ditunjukkan. sebenarnya untuk menekan laju penambahan jumlah kendaraan tidak dengan seperti ini... seandainya pengoptimalan perbaika dan pelebaran jalan tentu hal-hal demikian dpt selesai.

dengan banyaknya penambahan unit kendaraan baru untuk setiap bulannya, hal ini menandakan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat lampung sangat meningkat.

semoga opini ini bermanfaat dan sebagai informasi

0 Komentar:

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda

COLT DIESEL DAN PAJERO SPORT DISKON 40Jtan!!!

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner